Sabtu, 11 November 2017

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

AMDAL lahir berdasarkan undang-undang tentang lingkungan hidup di Amarika Serikat. National Environmental Policy Act (NEPA) tahun 1969, dan mulai berlaku tgl 1 Januari 1970.  NEPA 1969 merupakan suatu reaksi terhadap kerusakan lingkungan oleh aktivitas manusia yang semakin meningkat, antara lain tercemarnya lingkungan oleh pestisida serta limbah industri, transportasi, dan lain sebagainya. 
AMDAL memiliki latar belakang , berikut ini adalah latar belakang AMDAL :
1. Pembangunan berwawasan lingkungan  tidak hanya mengutamakan ekonomi, tetapi aspek kelestarian lingkungan.
2.Setiap pembangunan harus dilakukan dengan berwawasan lingkungan.
 3.Setiap Pembangunan yang akan menimbulkan perubahan aspek bentang alam & ekologi.
4.Peraturan Perundangan-perundangan mengenai AMDAL.
AMDAL ada karena benturan saat adanya pembangunan dengan lingkungan yang menghasilkan dampak buruk bagi lingkungan. Jika dampak yang dihasilkan besar dan penting maka wajib dikelola melalui studi AMDAL. Studi AMDAL ini memiliki tujuan berikut :
1.Mengidentifikasi rencana kegiatan yang diprakirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan baik yang bersifat positif maupun negatif.
2.Mengidentifikasi komponen atau parameter lingkungan yang diprakirakan terkena dampak penting.
3.Memprakirakan dan mengevaluasi segenap dampak penting yang akan timbul akibat adanya rencana kegiatan sebagai dasar untuk menilai kelayakan lingkungan.
4.Menyusun rencana atau langkah-langkah untuk mencegah dan menanggulangi serta memantau dampak penting yang akan timbul.
Amdal adalah suatu proses pengkajian yang digunakan untuk memperkirakan dampak yang terjadi pada lingkungan hidup akibat kegiatan proyek yang dilakukan atau yang sedang direncanakan, sehingga diperlukan rencana yang matang terhadap dampak tersebut. Menurut PP No. 27 Tahun 1999, Pengertian Amdal ialah suatu kajian mengenai dampak yang ditimbulkan dan penting dalam hal pengambilan keputusan usaha atau kegiatan yang telah direncanakan pada lingkungan hidup, yang di mana diperlukan sebagai proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
Berikut adalah prosedur pembuatan AMDAL























Tidak ada komentar:

Posting Komentar