Sabtu, 11 November 2017

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

AMDAL lahir berdasarkan undang-undang tentang lingkungan hidup di Amarika Serikat. National Environmental Policy Act (NEPA) tahun 1969, dan mulai berlaku tgl 1 Januari 1970.  NEPA 1969 merupakan suatu reaksi terhadap kerusakan lingkungan oleh aktivitas manusia yang semakin meningkat, antara lain tercemarnya lingkungan oleh pestisida serta limbah industri, transportasi, dan lain sebagainya. 
AMDAL memiliki latar belakang , berikut ini adalah latar belakang AMDAL :
1. Pembangunan berwawasan lingkungan  tidak hanya mengutamakan ekonomi, tetapi aspek kelestarian lingkungan.
2.Setiap pembangunan harus dilakukan dengan berwawasan lingkungan.
 3.Setiap Pembangunan yang akan menimbulkan perubahan aspek bentang alam & ekologi.
4.Peraturan Perundangan-perundangan mengenai AMDAL.
AMDAL ada karena benturan saat adanya pembangunan dengan lingkungan yang menghasilkan dampak buruk bagi lingkungan. Jika dampak yang dihasilkan besar dan penting maka wajib dikelola melalui studi AMDAL. Studi AMDAL ini memiliki tujuan berikut :
1.Mengidentifikasi rencana kegiatan yang diprakirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan baik yang bersifat positif maupun negatif.
2.Mengidentifikasi komponen atau parameter lingkungan yang diprakirakan terkena dampak penting.
3.Memprakirakan dan mengevaluasi segenap dampak penting yang akan timbul akibat adanya rencana kegiatan sebagai dasar untuk menilai kelayakan lingkungan.
4.Menyusun rencana atau langkah-langkah untuk mencegah dan menanggulangi serta memantau dampak penting yang akan timbul.
Amdal adalah suatu proses pengkajian yang digunakan untuk memperkirakan dampak yang terjadi pada lingkungan hidup akibat kegiatan proyek yang dilakukan atau yang sedang direncanakan, sehingga diperlukan rencana yang matang terhadap dampak tersebut. Menurut PP No. 27 Tahun 1999, Pengertian Amdal ialah suatu kajian mengenai dampak yang ditimbulkan dan penting dalam hal pengambilan keputusan usaha atau kegiatan yang telah direncanakan pada lingkungan hidup, yang di mana diperlukan sebagai proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
Berikut adalah prosedur pembuatan AMDAL























Environmental Management System standard




       



Organisasi Internasional untuk Standardisasi (bahasa Inggris: International Organization for Standardization), (bahasa Perancis: Organisation internationale de normalisation) atau disingkat ISO adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Dikarenakan singkatan dari masing-masing bahasa berbeda (IOS dalam bahasa Inggris dan OIN dalam bahasa Perancis) maka para pendirinya menggunakan singkatan ISO, (diambil dari bahasa Yunani: isos) yang berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi.
        Didirikan pada 23 Februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya.
        Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG). Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar.
        ISO bekerja sama dengan Komisi Elektroteknik Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadap standardisasi peralatan elektronik.
Pada mata kuliah Ekologi industry kami mempelajari ISO 14000, apa itu ISO 14000?
ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk:
  1. meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah;
  2. mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku;
  3. memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan.
ISO 14000 serupa dengan ISO 9000 - manajemen mutu dalam hal berkaitan dengan bagaimana sebuah produk diproduksi ketimbang tentang produk itu sendiri. Sebagaimana halnya ISO 9000, sertifikasinya dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh ISO sendiri. Standar audit ISO 19001 diterapkan saat mengaudit ketaatan ISO 9000 dan 14000 sekaligus.
Persyaratan ISO 140001 merupakan bagian integral dari Skema Manajemen dan Audit Lingkungan (Eco-Management and Audit Scheme (EMAS) yang dikeluarkan oleh Uni Eropa. Struktur dan persyaratan material EMAS lebih menuntut, terutama menyangkut tugas-tugas peningkatan, 
 kepatuhan hukum dan pelaporan kinerja.